Dynamic Glitter Text Generator at TextSpace.net

Senin, 22 Oktober 2012

LPM STAIN Palu Kecam Kekerasan terhadap Wartawan

WARTAWAN putri di kampus STAIN Datokarama Palu membacakan puisi di tengah-tengah massa saat melakukan aksi solidaritas menentang kekerasan terhadap wartawan di depan Taman Gor Kota Palu, Senin (22/10). Pembacaan puisi dilakukan di depan miniatur pesawat HAWK 200 dari kardus yang terbakar pasca dilakukannya teatrikal kronologi tindak kekerasan oleh Letkol Robert kepada wartawan Riau Pos, Didik Heryanto


HEADLINE – Puluhan wartawan kampus pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Qalamun STAIN Datokarama Palu, Senin (22/10) menggelar aksi solidaritas mengecam tindak kekerasan oknum TNI AU terhadap wartawan di Riau, Pekanbaru.

Koordinator Lapangan (Korlap), Ervin dalam orasinya mengatakan, tindak kekerasan tersebut sangat tidak layak dilakukan oleh aparatur negara yang seharusnya dapat melindungi rakyat, termasuk wartawan selaku corongnya rakyat.
“Wartawan dilindungi undang-undang (UU) pers saat bertugas. Sehingga perlakuan oknum TNI AU tersebut sudah jelas melanggar UU itu dan harus dihukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ervin. Meski sepak terjang wartawan kampus di lembaga itu masih di ruang lingkup STAIN, menurutnya aksi tersebut merupakan bentuk apresiasi dan aspirasi bahwa kebebasan pers harus ditegakkan.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang lagi. Untuk itu kami pun mengajak masyarakat agar dapat bersama-sama memperlancar wartawan dalam bertugas. Kami juga berharap masyarakat tidak memandang wartawan sebelah mata, karena berkat merekalah masyarakat bisa mengetahui segala informasi di dunia ini,” tuturnya.
Ervin mengaku aksi tersebut juga merupakan salah satu bukti bahwa lembaga pers STAIN masih eksis memperjuangkan hak wartawan. Kata dia, Letkol Robert Simanjuntak sebagai pelaku telah melanggar UU pers pasal 4 dan 18 dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun penjara serta denda maksimal Rp500 juta. Bahkan pelaku juga terjerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Sehingga melalui aksi itu, LPM STAIN menuntut pelaku dapat diadili hingga vonis di pengadilan dan mahkamah militer, tolak impunitas, intimidasi serta intervensi terhadap wartawan saat bertugas dan junjung tinggi kebebasan pers. Aksi tersebut dimulai dari depan kampus STAIN yang dilanjutkan ke bundaran Jalan Hasanuddin dan berakhir di depan Taman Gor. Aksi ditutup dengan pengumpulan tanda tangan dan kartu pers para wartawan kampus itu, teatrikal kronologi penganiayaan serta pembacaan puisi.

BERITA dan FOTO oleh : MISBAH HIDAYAT, HARIAN MERCUSUAR SULTENG

Berikut sejumlah dokumentasi aksi solidaritas tersebut :

Massa aksi mengumpulkan tanda tangan di depan Taman Gor Kota Palu sebagai bentuk dukungan dan solidaritas terhadap wartawan yang menjadi korban kekerasan

Korlap, Ervin mengatur massa saat start aksi di depan sekretariat LPM Qalamun di kampus STAIN Datokarama Palu


Massa berjalan bersama menuju Taman Gor Kota Palu untuk melanjutkan aksi solidaritas tersebut

Kumpulan bukti foto kekerasan yang dilakukan Letkol Robert Simanjuntak kepada Didik Heryanto

Massa berdiri di trotoar Jalan Diponegoro, depan kampus STAIN Datokarama Palu 


0 komentar:

Posting Komentar